Seperti yang kita ketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal tersebut sudah menjadi agenda mutlak yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Begitu juga dengan kebijakan UMP Palembang 2024.
Informasi Kenaikan UMP Palembang 2024
Tepat pada 21 November 2023 lalu, kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan akhirnya disahkan. Berpedoman SK Gubernur No 889/KPTS/Disnakertrans/2023, UMP Sumsel akan naik sebesar Rp 52.000. Itu berarti Kota Palembang nantinya mengikuti pedoman yang sama.
Secara persentase, UMP Palembang tahun depan naik hingga 1.55 persen. Tahun 2023 ini UMP Kota Palembang sebesar Rp 3.404.177. Sehingga dengan adanya kenaikan Rp 52.000, maka nilainya tahun depan menjadi Rp 3.456.874.
Agus Fatoni selaku Pj Gubernur Sumatera Selatan menegaskan bahwa penetapan UMP telah melalui proses yang cermat. Mereka melakukan sejumlah penyesuaian hingga memperoleh rekomendasi dari Dewan Pengupahan maupun pihak perusahaan.
“Berdasarkan hasil rujukan, hari ini kita bisa menetapkan UMP Palembang 2024 naik 1.55 persen menjadi Rp 3.456.874.” Ucap Agus, Selasa (21/11/2023).
Sempat Tuai Protes dari Serikat Buruh
Pengesahan jumlah kenaikan UMP nyatanya mengundang protes dari beberapa pihak. Terutama dari para serikat buruh. Mereka menilai kenaikan ini tidak sebanding dengan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok.
“Kalau Cuma Rp 52.000 sama saja tidak ada penambahan. Apalagi ketika pengumuman kenaikan upah keluar harga barang-barang ikutan naik. Sedangkan, upah yang kita peroleh tidak mengubah apapun!” ujar Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah.
Bahkan, Ali menduga ada pasal selundupan yang mempengaruhi kebijakan kenaikan UMP Palembang 2024. Mengingat jika dikaji secara detail, pola penghitungan UMP bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2023.
Waktu sosialisasi PP 51 di uji publik itu simple. Inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi, kali alpa, dalam kurung kali upah yang sedang berjalan. Nilai kenaikannya minimal tiga persen, kok sekarang malah jadi segini.”
Imbas dari penolakan kebijakan UMP Palembang 2024 sempat memicu demo masal. Para serikat buruh masih berusaha meminta kenaikan antara 4 sampai 5 persen. Kendati demikian, upaya mereka tampaknya tidak berhasil mengingat kebijakan sudah disahkan.