Nama Dodi Reza Alex Noerdin memang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan. Dodi merupakan merupakan anak kandung dari Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 yang bernama Alex Noerdin.
Fakta Tentang Dodi Reza Alex Noerdin
Nama Dodi Reza ini menjadi banyak perbincangan karena dia terjerat dalam suatu kasus. Ingin tahu lebih lanjut mengenai Dodi Reza? Simak fakta-faktanya berikut ini!
1. Menjadi Bupati Musi Banyuasin
Pada tanggal 22 Mei 2017, Dodi Reza dilantik sebagai Bupati Musi Banyuasin. Dodi dilantik oleh sang ayah yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
2. Mengincar Kursi Gubernur Sumatera Selatan
Saat menjadi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza rupanya masih mengincar kursi Gubernur Sumatera Selatan. Sayangnya, dia gagal mendapatkan kursi tersebut. Dodi kalah dengan lawannya yaitu Herman Daru-Mawardi Yahya yang mendapatkan suara sebanyak 35,96 persen.
3. Bernasib Serupa dengan Sang Ayah
Fakta tentang Dodi Reza Alex Noerdin selanjutnya yaitu dia memiliki nasib yang hampir sama dengan sang ayah. Yaitu terjerat kasus hukum.
Sang ayah memang lebih dulu terjerat kasus hukum karena dua kasus dengan dugaan korupsi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
4. Sebagai Tersangka Kasus Suap
Dodi Reza kini ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan suap terkait masalah proyek infrastruktur. Dirinya terjaring saat terjadi operasi tangkap tangan pada tanggal 15 Oktober 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Dodi Reza akhirnya langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan KPK.
Dodi telah menerima uang jatah dengan jumlah sebesar Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy. Suhandy ini merupakan kontraktor pemenang dari 4 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021.
5. Dituntut 10 Tahun Penjara
Dodi Reza akhirnya dituntut dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas kasus tindak pidana penerimaan suap dari pengerjaan 4 proyek di Kabupaten Banyuasin 2021.
Jaksa juga menuntut terdakwa Dodi Reza untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dalam waktu 1 bulan.
Apabila terdakwa tidak bisa mencukupi maka akan dilakukan penyitaan harta benda milik Dodi Reza Alex Noerdin untuk dilelang atau diganti dengan pidana penjara kurang lebih selama 2 tahun.