Kepopuleran seseorang terkadang digunakan untuk hal-hal yang merugikan orang lain. Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang selebgram Palembang ditangkap karena investasi bodong.
Simak 5 fakta penangkapan selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti berikut!
- Ditangkap Setelah dari Turki
Kaknau, panggilan akrab selebgram cantik ini ditangkap setelah pulang dari Turki. Saat itu dia kembali dari kota wisata Cappadocia pada 15 Januari 2022.
Namun demikian, dia menyangkal ke Turki bukan karena liburan. Kepergiannya ke Turki karena suatu pekerjaan. Dia juga mengatakan bahwa pekerjaannya ke Turki tersebut untuk mencicil investasi yang telah diberikan.
Meski menyangkal, dia tetap dijadikan tersangka karena sudah cukup bukti. Hingga akhirnya kasus ini menjadi kasus selebgram Palembang viral.
- Pernah Ditangkap pada 2017
Pemilik salah satu akun Instagram @alnauraakp ini ternyata pernah juga melakukan tindak pidana yang sama di 2017. Modus yang dilakukan juga sama, yaitu dengan menawarkan investasi yang akan mendapatkan penghasilan 10% tiap bulan.
Alhasil, banyak sekali orang yang tertarik dengan investasi itu. Kasus selebgram Palembang investasi bodong ini menjadi yang kedua kalinya. Namun tetap saja masih banyak korbannya.
- Kerugian Korban hingga Ratusan Juta
Investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan butiknya yang baru di salah mall di Palembang. Tawaran penghasilan hingga 10% dari investasi membuat seorang investor yang langsung memberikan nilai investasi hingga Rp100 juta.
Investor tersebut awalnya mengaku percaya karena mengenal Alnaura secara pribadi. Namun, beberapa waktu setelah jatuh tempo ternyata banyak investor tidak mendapat haknya.
Akhirnya banyak investor yang melaporkannya. Diperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta, karena minimal investasi yang diberikan sebesar Rp10 juta.
- Punya Usaha Jastip Turki Eropa
Selebgram cantik ini lebih banyak dikenal sebagai jastip atau jasa penitipan barang ke luar negeri. Salah satu akun Instagram yang digunakan untuk jastip tersebut adalah @naunau.indo dengan follower mencapai 84,6 ribu.
Tidak tanggung-tanggung, tujuan jastip tersebut mencapai kawasan Turki dan Eropa. Tak heran banyak foto-fotonya berupa pemandangan luar negeri.
- Diancam dengan Tuntutan 4 Tahun Penjara
Wanita cantik usia 29 tahun ini dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan, dan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman yang diberikan berupa 4 tahun kurungan penjara.
Meski ada upaya untuk meminta perdamaian, tapi berkas sudah tidak bisa lagi dicabut. Bahkan praperadilan pun menetapkan kasus investasi bodong ini sudah sesuai prosedur. Karena hal tersebut, kasusnya harus diteruskan hingga persidangan.
Itulah 5 fakta Alanura, seorang selebgram Palembang ditangkap karena investasi bodong. Kepopulerannya sebenarnya membuatnya mudah mendapatkan modal investasi. Hanya saja kurangnya keprofesionalan membuatnya harus terjerat hukum.